Showing posts with label info islam. Show all posts
Showing posts with label info islam. Show all posts

Hukum Merokok dalam Islam

Hukum Rokok Dalam Islam.


Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh

Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).

Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.



Semoga Bermanfaat :)

Astaghfirullaah, Jadi Ini Hukum Dan Akibatnya Jika Memajang Foto Di Sosmed...


Seorang Ibu-ibu Jawa Bertanya : ust. bagaimana hukumnya seorang wanita yg memajang foto wajahnya di pesbuk & banyak laki2 yg memuji kecantikkannya,


jawab ust. : berarti wanita itu berjiwa pelacur, Wangi parfumnya seorang wanita saja, jika sengaja dipakai agar laki2 dpat mencium baunya, oleh rasulullaah shalallaahu 'alayhi wa sallam dikatakan sbagai pelacur, apalagi ini, sengaja menunjukkan kecantikannya untuk dinikmati oleh laki2 yg bukan mahramnya.

dan wanita itupun bertanggung jawab atas setiap dosa yg ia timbulkan bagi laki2 yg menikmati wajahnya..

Astaghfirullaah, mak jlebb jawabane (kata ibu dalam hati)

Catatan:
Tidak perlu marah dengan jawaban ustadz tersebut seandainya kita tidak setuju. Merupakan hak ustadz tersebut untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu yang dimilikinya. Pertimbangkan baik-baik apakah jawabannya mengandung kebenaran ataukah salah. Apakah yang dikatakan ustadz tersebut benar atau salah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad.)
Diantara dampak negatif wanita memajang foto wajah di internet:

Bisa membuat pria yang sengaja maupun tak sengaja melihatnya menjadi tergoda, mengotori hatinya, membuat terbayang siang malam, bahkan bisa menimbulkan niat-niat buruk atau bahkan sampai melakukan kejahatan


Meski seorang wanita menutup seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangannya, kemudian ia memamerkan dirinya di social media maka ini pun tidak bisa menjamin selamatnya orang yang melihat dari fitnah, sebab wajah wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat terhadap laki-laki, sehingga, meski seluruh badannya tertutup dengan baik akan tetapi jika wajahnya dibuka dan dipampang di depan pengunjung akun, maka itu bisa menimbulkan fitnah di hati orang yang memandangnya.
Disebabkan orang yang menyaksikan foto itu bisa terfitnah maka tidak dibolehkan memampang foto wajah itu di halaman situs yang bisa diakses oleh para pria yang bukan mahromnya.

Menggoda pria, membuat pria tidak menundukkan pandangan, padahal dalam Al Quran diperintahkan menundukkan pandangan. Jika di dunia nyata, pria tidak akan berani lama-lama menatap wanita, apalagi yang belum dikenalnya. Pria akan malu kalau kelihatan sedang melihat wanita tersebut terus-menerus. Namun foto di internet, para lelaki bisa melihatnya lama-lama tanpa merasa malu, sebab tidak ada orang yang tahu. Dan hal tersebut bisa mendatangkan berbagai dampak negatif baik bagi pria maupun wanita. Sudah seharusnya para wanita menolong para pria dgn cara mencegah terjadinya hal tersebut, yaitu dgn tidak memajang fotonya.


Betapa banyak wanita yg menjadi korban pria jahat berawal dari Facebook, diajak ketemuan, ditipu, diculik, diperkosa, dibunuh, dll, diawali oleh pria tertarik melihat foto sang wanita di FB, sebagaimana sering diberitakan media massa.


Foto anda bisa dicopy dan diedit oleh orang2 jahat, dijadikan foto porno, atau digunakan untuk hal2 lain yg merugikan, (misalnya orang membuat suatu akun dgn memakai foto2 anda)



Pertanyaan bagi muslimah yang memajang fotonya di internet, foto itu Anda pajang untuk siapa ?

Allah subhanahu wa ta’ala telah memerintahkan muslim dan muslimah untuk menjaga pandangannya dari lawan jenis yang bukan mahram. Tak sampai di situ Allah pun memerintahkan masing-masing kepada mereka untuk saling menjaga diri.

Ketika mengupload foto Anda di internet maka anda secara tak langsung telah “menandatangani kontrak” bahwa anda membebaskan siapapun bebas untuk memandang Anda tanpa terkecuali. Terus dimana penjagaan Anda terhadap kehormatan Anda dan orang lain?

Ini Yang Paling Penting

Semakin banyak pandangan lelaki yang tergiur denganmu (jika sengaja pamer kecantikan/keindahan tubuh dan tampil menggoda) semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
Semakin sang lelaki menghayalkanmu...semakin berhasrat denganmu maka semakin bertumpuk pula dosa-dosamu
Janganlah anda menyangka senyumanmu yang kau tebarkan secara sembarangan tidak akan ada pertanggungjawabannya kelak..!!!. Bisa jadi senyumanmu sekejap menjadi bahan lamunan seorang lelaki yang tidak halal bagimu selama berhari-hari.., apalagi keelokan tubuhmu.... Bayangkanlah... betapa bertumpuk dosa-dosa para artis dan penyanyi yang aurotnya diumbar di hadapan ribuan...bahkan jutaan para lelaki??
Jika anda menjaga kecantikanmu dan kemolekan tubuhmu hanya untuk suamimu...maka anda kelak akan semakin cantik dan semakin molek di surga Allah...
Akan tetapi jika anda umbar kecantikanmu dan kemolekanmu maka ingatlah itu semua akan sirna dan akan lebur di dalam liang lahad menjadi santapan cacing dan ulat...dan di akhirat kelak...bisa jadi berubah menjadi bahan bakar neraka jahannam!
Silahkan Share Ini Jika dianggap penting.... 





Semoga bermanfaat :)

Tata Caranya & Niat Mandi Wajib

Hai Sobat pada kesempatan kali ini Kami akan membahas Mengenai Tata Cara Mandi Wajib & Niat Mandi Wajib


Tata cara mandi wajib yang Betul selepas bersetubuh, haid, bersalin atau tidak , adalah perkara yang mesti diketahui setiap orang muslim, dan tentu setiap muslim tidak sekedar mencukupkan dirinya dengan perkara yang sifatnya mubah, tapi berusaha beranjak kepada perkara-perkara sunnah/mustahab, yakni mencontoh apa yang biasa dikerjakan oleh rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam.

Adapun perkara sunnah dalam tata cara mandi wajib atau mandi junub/besar yang sah sempurna bisa diambil dari dua hadis yakni hadis aisyah dan hadis maimunah radiyallahu ‘anhuma.

Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya terkadang kita menyepelehakan permasalahan yang satu ini mengenai Mandi wajib atau janabah, atau junub adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau habis bersenggama. Nah, pada saat seperti inilah kita diwajibkan untuk mandi wajib janabah mandi besar. Namun tidak seperti hanya dikala mandi biasa, mandi wajib ini harus diperhatikan niat dan tata caranya, Namanya juga mandi wajib, hukumnya pasti harus dikerjakan sebelum kita melaksanakan pekerjaan lain utamanya kewajiban beribadah seperti sholat.


Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya


Niat mandi besar atau mandi jinabat itu seperti niat niat dalam ibadah yang lain, yaitu di dalam hati, adapun kalimat dan arti Doa Niat Mandi Wajib niatnya adalah sebagai berikut yang di kelompkan dalam tiga bahagian AN :


1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artiya: Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala

2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALAArtinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala

3. Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala


Adapun Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub sebagai berikut:
Dan untuk urutan tata cara mandi wajib yang benar menurut Islam adalah sebagai berikut:

1.  Dimulai dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Mulailah segala sesuatu hal dengan niat. Bisa bahasa Arab atau bahasa Indonesia saja. 

2.  Membersihkan telapak tangan sebanyak 3x lalu bercebok  Membersihkan      kemaluan serta kotoran yang ada disekitarnya hingga bersih dengan tangan kiri.

3.  Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

4.    Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat

5.    Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut

6.    Mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri

7.    Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari

8.    Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan, lalu kiri.

Sudah jelaskan kan Sobat bagaimana tata cara mandi wajib yang benar? 
Jadi jangan salah lagi urutannya.

    Disunnahkan untuk melaksanakan mandi besar junub jinabat itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Tambahan:

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy

    Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar,
    Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.
    Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
    Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampa selesai mandi.
    Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.

HR At-TIrmidzi Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.

Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya, dan diriwatkan Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda:

Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka “. HR. Abu Dawud

Seorang Wanita Tidak Harus Melepas Jalinan atau Kepangan Rambutnya
cara mandi wajib“Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang SANGAT KUAT kepangan/jalinan rambutku, apakah aku harus melepaskannya saat mandi janabah?” Beliau menjawab: “Tidak perlu, namun cukup bagimu untuk menuangkan air tiga tuangan ke atas kepalamu, kemudian engkau curahkan air ke tubuhmu, maka engkau suci.”  HR. Muslim no. 330

Boleh Mandi Hanya Sekali Setelah Men-jima’i Beberapa Istri
Anas bin Malik radiyallahu anhu berkata: “Adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya (menjima’i mereka secara bergantian -pent.) dengan satu kali mandi.”  HR. Muslim no. 706 dan mandinya disini dilakukan ketika selesai jima yang akhir.


Demikianlah Ulsan Hasbi Htc Mengenai Mandi Wajib, semoga artikel tata cara mandi wajib yang benar cara Mandi bersih diatas adalah cara mandi wajib menurut islam, bisa bermanfaat bagi wanita dan pria yang Ingin lebih tahu mengenai Mandi wajib. Wassalam 





Semoga Bermanfaat :)
Hukum Rambut Mohawk dan Qaza

Hukum Rambut Mohawk dan Qaza

Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli?
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?
Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
  • Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
  • Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
  • Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
  • Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:
1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.

Semoga Bermanfaat :)

Cara Mengerjakan Shalat Hajat Terlengkap

Shalat Hajat – Cara Mengerjakan Shalat Hajat sebenarnya sama persis dengan cara mengerjakan shalat pada umumnya baik pada shalat wajib maupun shalat sunnah, hanya saja Shalat Hajat ini dikhususkan untuk meminta Alloh swt untuk mengabulkan hajat atau permintaan kita sehingga jika anda berniat untuk mengerjakan Sholat Hajat sebaiknya memahami tata cara mengerjakan Shalat Sunnah ini.

Adapun Waktu yg bisa kita gunakan untuk mengerjakan Shalat Sunah ini adalah setelah mengerjakan Shalat Wajib Isya sampai sebelum masuk Shalat Subuh dan Waktu Mengerjakan Shalat Hajat yg paling baik adalah ketika masuk di pertengahan malam sehingga anda bisa dg khusyu dlm membaca dzikir dan berdoa kepada Alloh Swt.

Kemudian untuk Keutamaan Shalat Hajat yang sudah di riwayatkan oleh Hadist Nabi Muhammad Saw yg berbunyi seperti ” Siapa yang berwudlu dan sempurnakan wudlunya kemudian Shalat dua rakaat (Shalat Hajat) dan sempurna Rakaatnya maka Alloh Swt berikan apa yg dia pinta cepat atau lambat (HR Ahmad)”.

Melihat Hadist Nabi Muhammad Saw diatas maka ada baiknya jika anda mempunyai hajat tertentu maka ambil Wudlu dan tunaikan Shalat Sunah Hajat 2 Raka’at yg dilakukan malam hari setelah mengerjakan Shalat Isya. Kemudian untuk Cara Mengerjakan Shalat Hajat selengkapnya bisa anda lihat dibawah ini dari  mulai Niat Shalat Hajat, Bacaan Doa Shalat Hajat dan Doa Setelah Shalat Hajat.

Cara Mengerjakan Shalat Hajat Terlengkap.


ebeneranya Cara Mengerjakan Shalat Sunah Hajat sama persis seperti mengerjakan Shalat pada umumnya yg di awali dg Niat Shalat, Membaca Surat Al Fatihah dan Suratan Doa. Kemudian disini saya akan memberikan Cara mengerjakan Sholat Hajat dg Bacaan Niat Shalat dan Bacaan Doa Shalat Hajat serta Doa Setelah Shalat Hajat Lengkap di bawah ini.

Bacaan Niat Shalat Hajat dan Terjemahan.

Terjemahan Niat Shalat di atas adalah ”’ Aku Niat Shalat Sunnah Hajat dua Raka’at Karena Alloh Ta’ala ”’.

Setelah Itu dilanjutkan dengan membaca Bacaan Surat Al Fatihah

Kemudian setelah membaca Surat Al Fatihah dilanjut dg membaca Bacaan Suratan seperti dibawah ini.

Suratan tersebut merupakan Bacaan Surat Al Falaq yg mempunyai keutamaan untuk memohon kpd Alloh untuk selalu dilindungi dari berbagai macam godaan Setan – Setan yg terkutuk.


Dan Suratan diatas adalah Surat Al Ikhlas dan berhubung jumlah Raka’at minimal di dalam Shalat Hajat 2 Raka’at maka anda bisa mengamalkan 2 bacaan suratan tersebut terserah anda.

Bacaan Doa Setelah Shalat Hajat.

Setelah anda selesai mengerjakan Sholat Hajat maka anda duduk dg Khusyu dan membaca Dzikir yg antara lain seperti mambaca Istighfar sebanyak 100 x, Sholawat Nabi, Bacaan Tahlil dan Tasbih yg masing – masing dibacakan sebanyak 32 x karena Alloh sangat menyukai hamba yg selalu berdzikir mendekatkan diri kepadanya.

Kemudian setelah anda Berdzikir lalu bisa dilanjutkan dg membaca Doa Shalat Hajat yg dibaca secara Khusyu seperti dibawah.


Terjemahan Doa Setelah Shalat Hajat dalam Bahasa Indonesia

Setelah itu anda bisa menambahkan dg berdoa supaya hajat anda dikabulkan oleh Alloh Swt menurut bahasa anda atau Bahasa Indonesia karena Alloh Swt Maha Pintar, Maha Mengetahui, Maha Penyayang dan Maha Pemuruh sehingga pasti Alloh akan mendengarkan setiap bacaan doa anda.
Kemudian jumlah didalam Shalat Hajat ini minimal 2 Raka’at dan maksimal 12 Raka’at dg masing – masing 2 Raka’at Satu Salam, Lalu Shalat Sunnah Hajat ini dikerjakan dlm Satu malam, 3 malam ataupun 7 malam berturut -turut sesuai dg kebutuhan dan pentingnya hajat anda tersebut.
Mungkin sudah cukup pembahasan yg sederhana ini dari saya tentang Cara Mengerjakan Shalat Hajat yg bisa kami jelaskan kepada anda dan semoga artikel atau tulisan ini dapat berguna dan bermanfaat untuk anda. Sebelum saya mengucapkan banyak terima kasih kepada anda dan memohon maaf jikaa terdapat penulisan yg salah.

Kategori

Kategori